Gmpnews.id, Jakarta – Ketua Departemen Hukum dan HAM GARDA Prabowo, Advokat. Amri Piliang, S.H., CIRM., CIRP., mengapresiasi sikap tegas Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., dalam mendorong penyelesaian pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi undang-undang. Sabtu (29/08/2026)
Menurut Amri, sikap tersebut menunjukkan keberanian politik sekaligus tanggung jawab moral seorang wakil rakyat dalam merespons aspirasi masyarakat yang selama ini menantikan kepastian terhadap regulasi mengenai perampasan aset hasil tindak pidana.
“Garda Prabowo sangat mengapresiasi langkah Pak Sufmi Dasco Ahmad yang menunjukkan integritas, keberanian, dan tanggung jawab sebagai pimpinan lembaga legislatif. Pernyataan beliau yang siap mempertaruhkan jabatannya apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati merupakan bentuk keseriusan dalam menjawab aspirasi publik,” kata Amri melalui keterangan pers yang diterima awak media, Jumat (28/8/2026).
Ia menilai, jiwa kesatria dan keberanian mengambil tanggung jawab seperti yang ditunjukkan Sufmi Dasco Ahmad patut menjadi teladan bagi seluruh wakil rakyat, khususnya dalam menempatkan kepentingan masyarakat dan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Semangat seperti ini seharusnya menjadi contoh bagi seluruh wakil rakyat, termasuk para kader, relawan, dan simpatisan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), bahwa jabatan politik pada hakikatnya adalah amanah untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan mewujudkan cita-cita Indonesia Emas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amri mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset telah lama menjadi perhatian publik karena dinilai memiliki posisi strategis dalam memperkuat upaya negara untuk memulihkan serta menyelamatkan aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
“Ketika seorang pimpinan DPR berani menyatakan siap mempertaruhkan jabatannya apabila target tersebut tidak tercapai, publik tentu dapat melihat adanya kesungguhan yang lebih besar. Namun, komitmen tersebut harus diwujudkan dalam proses legislasi yang konkret, transparan, akuntabel, dan tetap berlandaskan prinsip negara hukum,” tegas Amri.
Menurutnya, pembentukan maupun pengesahan RUU Perampasan Aset harus tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip dan asas hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut, kata dia, perlu memperhatikan keterbukaan, keterpaduan dan sinkronisasi regulasi, serta partisipasi masyarakat secara bermakna.
“Percepatan pembentukan undang-undang tidak boleh mengesampingkan kualitas legislasi. Kepentingan untuk memberantas korupsi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Amri berharap pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pernyataan politik maupun wacana publik, tetapi benar-benar diwujudkan melalui produk hukum yang konkret dan implementatif.
“Jangan sampai komitmen pemberantasan korupsi hanya dipersepsikan sebagai lip service untuk meredam tuntutan masyarakat. Publik membutuhkan bukti nyata berupa proses legislasi yang terukur hingga lahirnya regulasi yang efektif,” katanya.
Amri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku.
“Pemberantasan korupsi harus memiliki orientasi yang lebih luas. Selain memberikan hukuman kepada pelaku, negara juga harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, merampas, mengembalikan, dan menyelamatkan aset yang berasal dari tindak pidana. Dalam konteks itulah RUU Perampasan Aset memiliki arti yang sangat strategis,” paparnya.
Ia menambahkan, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem hukum nasional dalam menghadapi kejahatan yang merugikan keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
Pada akhirnya, Amri menilai pernyataan Sufmi Dasco Ahmad tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai pernyataan politik, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat yang telah lama menunggu kepastian atas pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Garda Prabowo melihat pernyataan Pak Dasco sebagai bentuk kesungguhan dalam menjawab aspirasi publik. Kini yang terpenting adalah memastikan komitmen tersebut dikawal secara konsisten hingga menghasilkan undang-undang yang kuat, adil, efektif, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkas Amri Piliang, yang dikenal sebagai salah satu anak ideologi Prabowo Subianto. (Syz08)