GMPNEWS.ID, Jakarta — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara bersama Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pemerintah Kota Jakarta Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan senilai Rp6,07 miliar, Selasa (11/11/2025). Kegiatan berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Kelas I Jakarta Utara, Jalan Sungai Landak, Cilincing.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari berbagai kasus pidana, mulai dari narkotika, pemalsuan dokumen, hingga tindak kekerasan, sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., Kepala BNN Kota Jakarta Utara Kombes Pol. Irwan Andy Purnamawan, S.I.K., Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP James Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., serta Walikota Jakarta Utara Hendra Hidayat. Turut hadir pula perwakilan dari Dandim 0502/Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Camat Cilincing, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kajari Jakarta Utara Dr. Syahrul Juaksha Subuki menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban negara dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penegakan hukum harus terus berjalan secara transparan. Semua barang yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Syahrul.
Sementara itu, Walikota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengapresiasi langkah Kejaksaan, Kepolisian, dan BNN dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara.
“Kita harus tetap waspada karena peredaran narkoba masih tinggi di wilayah kita. Pemusnahan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang-barang berbahaya,” ungkap Hendra.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kegiatan ini mencakup 558 perkara tindak pidana yang telah diputus pengadilan sejak Juli 2024 hingga Oktober 2025, dengan total nilai mencapai sekitar Rp6,07 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
•Narkotika: sabu seberat 3,7 kilogram, ekstasi 923 butir, dan ganja 9,2 kilogram.
•Alat kejahatan: alat hisap narkotika, senjata tajam, telepon genggam, dan perangkat digital.
•Kasus pemalsuan dokumen: ijazah, stempel instansi, dan materai palsu.
•Perkara umum: barang bukti dari kasus pencurian, penipuan, perjudian, hingga KDRT.
•Kasus khusus: termasuk perkara terorisme dan perlindungan anak.
•Simbol Sinergi Penegak Hukum
Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta ini berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan dari Polsek Cilincing. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh pejabat terkait di halaman Rubasan Kelas I Jakarta Utara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti sinergi antar lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas barang ilegal. Semoga kegiatan ini menjadi contoh sinergi positif antar instansi,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti senilai Rp6 miliar ini menjadi simbol komitmen bersama seluruh instansi penegak hukum di Jakarta Utara dalam mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba, tindak kejahatan, dan barang ilegal.
Kegiatan berlangsung lancar dengan suasana yang aman, tertib, dan kondusif. (Syz08)

