Gmpnews.id, Riau – Enam bulan pasca peresmian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) secara nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025, geliat ekonomi koperasi desa di Provinsi Riau dinilai masih stagnan. Di balik megahnya seremoni peluncuran, banyak koperasi desa yang hingga kini belum menunjukkan aktivitas usaha yang signifikan. (03/02/2026)
Hasil pengamatan dan investigasi di lapangan mengungkap bahwa lemahnya pergerakan koperasi bukan semata persoalan regulasi, melainkan lebih disebabkan oleh persoalan mentalitas pengurus serta minimnya pemahaman sistem bisnis koperasi itu sendiri.
Mentalitas Menunggu Dana dan Ketakutan Mengambil Risiko
Salah satu faktor utama penghambat perkembangan Koperasi Desa Merah Putih di Riau adalah tingginya ketergantungan terhadap dana stimulan pemerintah. Sebagian besar pengurus koperasi masih beranggapan bahwa koperasi hanya dapat berjalan jika mendapat kucuran dana dari APBN maupun APBD.
Kondisi ini diperparah oleh rasa takut berlebihan dalam mengambil keputusan bisnis. Minimnya literasi regulasi perkoperasian membuat pengurus khawatir setiap langkah usaha berpotensi menimbulkan persoalan hukum atau kerugian pribadi. Akibatnya, banyak koperasi memilih bersikap pasif dan menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
“Koperasi bukan sekadar wadah penerima bantuan, melainkan entitas bisnis yang harus mandiri. Jika pengurus hanya menunggu dana tanpa membaca peluang pasar dan alternatif pendanaan, koperasi hanya akan menjadi papan nama tanpa aktivitas,” ujar Reno Ardiansyah Purba, praktisi inkubasi bisnis dan teknologi di Riau sekaligus Founder/Ketua Proneur Business Incubator.
Minim Literasi Bisnis dan Gagal Melihat Peluang Lokal
Masalah krusial lainnya adalah sempitnya pemahaman pengurus terkait sumber permodalan dan peluang usaha. Banyak pengurus belum menyadari bahwa modal koperasi tidak hanya bersumber dari pemerintah, melainkan dapat diperoleh dari:
• Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota
•Kerja sama kemitraan dengan sektor swasta
•Pinjaman produktif dari lembaga keuangan non-pemerintah
•Pengelolaan hasil usaha yang diputar kembali
Rendahnya literasi keuangan dan bisnis ini menyebabkan koperasi gagal menangkap potensi ekonomi desa, seperti sektor perkebunan sawit, UMKM kreatif, hingga jasa logistik desa yang sejatinya dapat menjadi sumber pendapatan berkelanjutan.
Regulasi Sudah Jelas: Permenkop Nomor 2 Tahun 2025
Ketergantungan berlebihan pada dana pemerintah sejatinya bertentangan dengan Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi tersebut secara tegas memberikan ruang fleksibel bagi koperasi untuk mengelola sumber pendanaan secara mandiri.
Dalam aturan tersebut, modal koperasi dibagi menjadi dua kategori utama:
1.Modal Sendiri, yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
2.Modal Pinjaman, yang dapat bersumber dari anggota, koperasi lain, bank, lembaga keuangan formal, penerbitan obligasi atau surat utang yang sah, serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Regulasi ini sesungguhnya menjadi “karpet merah” bagi pengurus koperasi untuk lebih kreatif, adaptif, dan berani membangun kemandirian usaha tanpa bergantung penuh pada anggaran negara.
Inkubasi Bisnis Jadi Kunci, Bukan Sekadar Pelatihan Seremonial
Upaya pemerintah melalui pelatihan singkat dinilai belum cukup efektif untuk mengubah pola pikir pengurus koperasi. Model pelatihan konvensional yang bersifat teoritis dan berjangka pendek terbukti belum mampu mendorong lahirnya koperasi yang benar-benar produktif.
Menurut Reno, Koperasi Desa Merah Putih di Riau membutuhkan pendekatan Inkubasi Bisnis Komprehensif, yakni pendampingan jangka panjang yang mencakup:
1.Validasi Bisnis – pemetaan unit usaha desa yang layak dan berkelanjutan
2.Mentoring Operasional – pendampingan manajemen keuangan dan pemasaran secara langsung
3.Akses Jaringan – penghubung koperasi dengan investor dan off-taker
4.Audit Mandiri – membangun sistem transparansi agar pengurus tidak takut terhadap pemeriksaan administratif
“Inkubasi bisnis bukan sekadar pelatihan atau jasa konsultan, tetapi proses pendampingan yang benar-benar memelihara pertumbuhan usaha. Selama lebih dari 10 tahun saya menyampaikan hal ini di berbagai forum. Maka solusi paling realistis untuk mengembangkan Koperasi Desa Merah Putih di Riau adalah melalui konsep inkubasi bisnis,” tutup Reno.
Tanpa perubahan paradigma dari sekadar penerima bantuan menjadi pelaku bisnis desa, cita-cita besar Presiden Prabowo untuk menyejahterakan masyarakat desa melalui Koperasi Merah Putih dikhawatirkan hanya akan menjadi catatan sejarah tanpa realisasi nyata.
(Prb08)

