Gmpnews.id, Jakarta – Dewan Komando Nasional (DKN) Garda Prabowo menyampaikan klarifikasi resmi terkait adanya pihak yang mengatasnamakan Ketua Daerah organisasi Garda Prabowo, yakni seseorang bernama Firman Budiarto, SE. Selasa,(17/03/2026)
Dalam pernyataan resminya, DKN Garda Prabowo menjelaskan bahwa Firman Budiarto yang berdomisili di Jawa Timur selama ini mengatas namakan Ketua Dewan Koordinasi Daerah (DKD) Garda Prabowo Jawa Timur. Dimana dari hasil investigasi dan penelusuran tim DKN ( Dewan Koordinasi Nasional) selama beberapa waktu ini yang bersangkutan melakukan kegiatan sehari-hari dibidang bisnis bertemu dengan pejabat institusi pemerintah, swasta dan personal khususnya berkaitan dengan proyek MBG (Makan Bergizi Gratis) di seluruh Indonesia tanpa memiliki legalitas resmi dari Ketua Umum dan pengurus yang berwenang atau organisasi termasuk gunakan seragam dan atribut Garda Prabowo untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. (Walaupun secara lisan pernah datang ke DKN memiliki niatan ingin menjadi pengurus di Daerah Provinsi Jawa Timur.
DKN Garda Prabowo menegaskan bahwa hingga saat ini Firman Budiarto SE tidak pernah tercatat sebagai anggota resmi Garda Prabowo di tingkat mana pun dalam struktur organisasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, DKN Garda Prabowo menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan apa pun untuk menggunakan atribut, simbol, maupun identitas organisasi Garda Prabowo, baik dalam bentuk seragam, kendaraan, dokumen resmi, kop surat, stempel, maupun bentuk lainnya yang menggunakan logo dan nama Garda Prabowo.
Selain itu, yang bersangkutan juga tidak diperkenankan mencatut nama Ketua Umum maupun jajaran pengurus Garda Prabowo sebagai bentuk referensi atau dukungan dalam berbagai aktivitas, termasuk kegiatan bisnis, kerja sama, maupun urusan pribadi dengan pihak pemerintah, swasta, maupun perorangan.
DKN Garda Prabowo menegaskan bahwa apabila di kemudian hari yang bersangkutan tetap menggunakan atribut, simbol, atau mengatasnamakan organisasi tanpa dasar yang sah, maka organisasi tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
DKN Garda Prabowo juga mengimbau kepada seluruh pengurus dan anggota Garda Prabowo di seluruh Indonesia, baik di tingkat DKC, DKS, DKD hingga DKN, agar lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayai pihak yang mengatasnamakan organisasi tanpa dasar yang jelas.
Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan kepada DKN Garda Prabowo apabila menemukan adanya pihak yang menyalahgunakan nama, atribut, maupun identitas organisasi Garda Prabowo tanpa hubungan resmi dengan organisasi tersebut. (Syz08)

