Garda Prabowo Dukung APJATI Desak Presiden Evaluasi Kinerja KP2MI

Gmpnews.id, Jakarta — Dewan Koordinasi Nasional (DKN) Garda Prabowo menyatakan dukungan terhadap langkah Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (DPP APJATI) yang mendesak Presiden Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). (15/07/2026)

Desakan tersebut disampaikan menjelang hampir dua tahun transformasi kelembagaan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi kementerian. APJATI menilai perubahan status kelembagaan tersebut belum diiringi dengan peningkatan kinerja yang signifikan, khususnya dalam aspek pelayanan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).

Ketua Departemen Hukum dan HAM DKN Garda Prabowo, Advokat Amri Piliang, SH, CIRM, CIRP, menegaskan bahwa pihaknya memandang sikap APJATI sebagai bentuk kepedulian konstruktif terhadap tata kelola perlindungan PMI.

“APJATI menempatkan diri sebagai mitra strategis pemerintah, bukan sebagai pihak yang berseberangan. Mereka mendukung penuh agenda pelindungan PMI, namun juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum, keadilan, serta penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam setiap kebijakan,” ujarnya.

Kinerja Belum Optimal Pasca Transformasi
Menurut APJATI, indikator keberhasilan kementerian tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi atau sanksi yang diterbitkan, melainkan dari kecepatan pelayanan, kepastian hukum, efektivitas perlindungan PMI, serta meningkatnya jumlah penempatan tenaga kerja secara prosedural.

Ketua Umum DPP APJATI, Said Saleh Alwaini, menilai bahwa hingga saat ini perubahan yang dirasakan masih terbatas pada aspek nomenklatur kelembagaan.

“Kami mendukung komitmen Presiden dalam meningkatkan pelindungan PMI. Namun, hampir dua tahun berjalan, yang berubah baru nama lembaganya, belum kinerjanya. Masyarakat membutuhkan perubahan nyata dalam pelayanan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP APJATI, Maria Ginting, mengungkapkan sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi hambatan, di antaranya moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah yang belum memiliki kejelasan, lambatnya proses verifikasi job order ke Jepang dan negara lain, kekosongan regulasi di beberapa sektor, serta belum lengkapnya petunjuk teknis dan pelaksanaan yang berujung pada ketidakseragaman layanan.

Soroti Rencana Pencabutan Izin P3MI
APJATI juga menyoroti rencana KP2MI untuk mencabut izin terhadap 61 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang dinilai tidak melakukan penempatan dalam satu tahun terakhir.

Menurut APJATI, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan proporsionalitas.
Banyak faktor penyebab tidak optimalnya penempatan justru berada di luar kendali perusahaan, seperti kebijakan moratorium, lambatnya proses administrasi, hingga kesiapan sistem pemerintah itu sendiri.

“Penegakan aturan harus tetap mengedepankan asas keadilan. Jangan sampai perusahaan menanggung konsekuensi dari sistem yang belum sepenuhnya siap,” ujar Maria.

Secara hukum, APJATI menekankan pentingnya penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk prinsip kecermatan, proporsionalitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam setiap pengambilan kebijakan.

Dorong Evaluasi Regulasi dan Sistem Pelayanan

Selain itu, APJATI meminta Presiden untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri KP2MI Nomor 4 Tahun 2025. Mereka menilai regulasi yang belum didukung kesiapan teknis seperti SOP, juklak, dan juknis berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.

APJATI juga menekankan pentingnya pembenahan sistem pengaduan yang objektif dan transparan, serta perlunya pendekatan pembinaan dalam penerapan sanksi administratif, bukan sekadar tindakan yang berpotensi menimbulkan stigma bagi perusahaan.

Di sisi lain, penempatan pejabat di lingkungan KP2MI juga dinilai harus berbasis kompetensi dan pengalaman agar mampu menghasilkan kebijakan yang cepat, tepat, dan profesional.

Sepuluh Poin Tuntutan kepada Presiden
Dalam pernyataannya, APJATI menyampaikan sepuluh poin tuntutan kepada Presiden, di antaranya evaluasi menyeluruh kinerja KP2MI, pembenahan sistem pelayanan, peninjauan kebijakan pencabutan izin P3MI, percepatan penyelesaian moratorium penempatan PMI, hingga penguatan kemitraan antara pemerintah dan pelaku usaha.

Menutup pernyataannya, Ketua Umum APJATI menegaskan bahwa keberhasilan KP2MI harus diukur dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

“Keberhasilan tidak diukur dari banyaknya perusahaan yang ditutup, tetapi dari semakin cepatnya pelayanan, semakin jelasnya regulasi, semakin kuatnya perlindungan PMI, dan semakin banyaknya penempatan secara prosedural,” ujarnya.

DKN Garda Prabowo berharap pemerintah dapat merespons masukan tersebut secara serius sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia serta menciptakan tata kelola yang lebih baik dan berkeadilan. (Syz08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *