Garda Prabowo Dukung Komisi IX DPR RI Perkuat Pencegahan PMI Nonprosedural

Gmpnews.id, Jakarta – Dewan Koordinasi Nasional (DKN) Garda Prabowo melalui Departemen Hukum dan HAM menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi IX DPR RI dalam memperkuat upaya pencegahan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Sabtu (18/07/2026)

Ketua Departemen Hukum dan HAM DKN Garda Prabowo, Adv. Amri Abdi Piliang, SH, CIRM, CIRP, menegaskan pentingnya peran negara dalam menekan praktik pengiriman PMI ilegal melalui penguatan sistem pelayanan resmi yang terintegrasi. Ia mendukung pernyataan Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, yang mendorong Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk meningkatkan sistem pencegahan.

Menurut Amri, pemerintah perlu membuka akses pelayanan dokumen PMI secara luas, transparan, dan non-diskriminatif melalui sistem digital yang mudah, cepat, dan terjangkau.

“Pelayanan dokumen harus dibuat sederhana dan terintegrasi, bahkan semudah masyarakat mengakses layanan e-commerce. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi tergoda menggunakan jalur nonprosedural,” ujar Amri, yang juga merupakan alumni Lemhannas RI.

Ia menjelaskan, dengan sistem pelayanan yang optimal, perusahaan penempatan dapat menjalankan fungsinya sebagai mitra pemerintah secara maksimal. Hal ini sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak PMI sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Lebih lanjut, Amri menekankan bahwa yang harus dicegah adalah praktik pemberangkatan PMI nonprosedural, bukan membatasi pelayanan dokumen resmi, termasuk untuk penempatan ke negara tujuan seperti Arab Saudi yang telah memiliki kesepakatan resmi antarnegara.

“Penerbitan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) serta pelaksanaan Orientasi Pra Penempatan (OPP) harus dipermudah. Dengan begitu, PMI tidak perlu menempuh jalur pintas di luar sistem resmi seperti SISKOP2MI,” tegasnya.

Sementara itu, Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa perlindungan terhadap seluruh warga negara merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan tanpa diskriminasi, baik bagi PMI yang berangkat secara legal maupun nonprosedural.

“Negara tidak boleh hanya hadir untuk yang berangkat secara legal. PMI nonprosedural juga tetap menjadi tanggung jawab negara. Namun, yang paling penting adalah pemerintah harus menutup celah-celah yang memungkinkan praktik ilegal itu terjadi,” ujar Irma.

Ia menyoroti pentingnya penguatan pengawasan di titik-titik keberangkatan, seperti di wilayah perbatasan dan kota-kota besar yang kerap menjadi jalur keluar PMI. Menurutnya, keberhasilan menekan angka PMI nonprosedural sangat bergantung pada sinergi pemerintah daerah dan aparat di lapangan, termasuk petugas imigrasi.

Irma juga menilai potensi pekerja migran Indonesia sebagai penyumbang devisa negara masih belum dimanfaatkan secara optimal. Ia mendorong KP2MI untuk memperkuat koordinasi dengan atase ketenagakerjaan dan perwakilan RI di luar negeri guna membuka lebih banyak peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia.

“Seluruh peluang kerja di luar negeri harus dapat dimanfaatkan. Ini akan menunjukkan bahwa pekerja migran Indonesia mampu bersaing di tingkat global,” katanya.

Selain itu, Irma menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan pendidikan vokasi dan penguasaan bahasa asing. Menurutnya, langkah tersebut akan meningkatkan daya saing PMI di pasar kerja internasional.

“Jika pendidikan vokasi disesuaikan dengan kebutuhan pasar global, maka kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pemasok tenaga kerja terampil terbesar di dunia,” pungkasnya. (Syz08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *