GMPNEWS.ID, KAMPAR – Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik mafia tanah dan memperbaiki tata kelola lahan negara kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan penyimpangan dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO) yang melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara di atas lahan eks PT Guna Usagri Pratama (PT GUP) di Provinsi Riau. Minggu (24/06/2026)
Lahan hutan seluas sekitar 768,81 hektare—yang mencakup ±400 hektare di Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, serta ±300 hektare di Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan—diduga dikelola dengan praktik yang memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas.
Indikasi Keterkaitan dengan Pengelola Lama
Berdasarkan temuan di lapangan, pengelolaan KSO tersebut secara de facto disebut berada di bawah kendali PT Agro Subur Pratama. Informasi yang beredar mengindikasikan adanya keterkaitan antara perusahaan tersebut dengan pihak yang sebelumnya mengelola PT GUP.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut dinilai berpotensi menjadi modus pengalihan pengelolaan secara administratif tanpa perubahan substansi kepemilikan atau kendali. Hal ini memicu kekhawatiran publik terkait kemungkinan penghindaran tanggung jawab hukum atas pengelolaan lahan sebelumnya.
Seorang tokoh masyarakat setempat, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap upaya reformasi agraria yang tengah digalakkan pemerintah.
Sejumlah Pertanyaan Publik Mengemuka
Munculnya dugaan ini memicu sejumlah pertanyaan kritis dari masyarakat dan pengamat, antara lain:
Status kewajiban hukum PT GUP, termasuk pembayaran denda atau kerugian negara atas penguasaan lahan sebelumnya.
Proses penunjukan mitra KSO, khususnya terkait kemungkinan adanya hubungan dengan pihak lama.
Tingkat kehati-hatian dan verifikasi, apakah telah dilakukan secara menyeluruh oleh pihak terkait sebelum penetapan kerja sama.
Transparansi dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.
Dorongan Evaluasi dan Penegakan Hukum
Sejumlah kalangan mendesak agar manajemen PT Agrinas Palma Nusantara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan KSO tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan dapat menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pengamat menilai bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola lahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Momentum Perbaikan Tata Kelola
Kasus dugaan penyimpangan di lahan eks PT GUP dinilai dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola aset negara, khususnya di sektor kehutanan dan perkebunan.
Publik berharap langkah tegas dan terbuka dari pemerintah dapat memastikan bahwa pengelolaan lahan negara benar-benar berpihak pada kepentingan bangsa serta bebas dari praktik-praktik yang merugikan negara. (Fz/Syz08)