Gmpnews.id, Jakarta — Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana proyek senilai Rp2 miliar menyeret nama Ketua Yayasan Koperasi Kaum Muslimin Indonesia (KOPKAMI), Herman Sugara. Laporan tersebut dilayangkan oleh Syl selaku Direktur Utama PT Panca Pratama Labdajaya ke Polda Metro Jaya pada 18 Desember 2021.
Laporan polisi itu tercatat dengan nomor STTLP/B/6363/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam dokumen tersebut, Herman Sugara bersama sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dana terkait proyek pembangunan.
Syl menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya penawaran proyek pembangunan klinik di wilayah Cisolok, Kabupaten Sukabumi, yang disampaikan oleh Apang Suhendra dan diperantarai oleh Ir. Zulkarnain. Dalam proses tersebut, pihaknya mengaku diyakinkan bahwa proyek memiliki legalitas yang jelas serta didukung oleh lembaga koperasi yang sah.
“Pada saat itu kami melihat peluang kerja sama ini cukup prospektif, karena disampaikan bahwa proyek sudah siap berjalan dan hanya membutuhkan dukungan pembiayaan sebagai bentuk komitmen awal. Kami pun diminta menyerahkan dana jaminan pelaksanaan sebagai syarat untuk ikut serta dalam proyek tersebut,” ujar Syl dalam keterangan tertulisnya. Selasa (28/04/2026)
Berdasarkan perjanjian kerja sama tertanggal 26 April 2021, Syl menyebut pihaknya telah menyerahkan dana jaminan pelaksanaan sebesar Rp2 miliar. Rinciannya, Rp50 juta diberikan secara tunai, sementara Rp1,95 miliar ditransfer melalui rekening bank yang disebut diterima oleh Herman Sugara selaku Ketua KOPKAMI.
Namun demikian, setelah dana diserahkan, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Syl mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu lebih dari enam bulan, pihaknya hanya menerima janji-janji tanpa kepastian yang jelas.
“Kami sudah berulang kali meminta kejelasan terkait progres proyek, namun yang kami terima hanya penundaan dan berbagai alasan. Bahkan sempat ditawarkan proyek lain yang menurut kami tidak relevan dengan kesepakatan awal, sehingga kami menilai hal tersebut sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syl juga mengaku telah melakukan penelusuran terhadap objek proyek yang dijanjikan. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan indikasi bahwa status lahan yang disebut sebagai lokasi pembangunan klinik belum memiliki kejelasan hukum dan diduga bukan merupakan aset milik pihak KOPKAMI.
“Kami merasa sangat dirugikan, tidak hanya secara materiil tetapi juga dari sisi kepercayaan bisnis. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.
Dalam laporannya, Syl juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan riwayat kasus serupa yang pernah melibatkan pihak terlapor di wilayah Bandung pada tahun 2007. Informasi tersebut, menurutnya, semakin menguatkan keputusan untuk tidak melanjutkan upaya mediasi di luar proses hukum.
Sebagai langkah penyelesaian, Syl menuntut pengembalian dana sebesar Rp2 miliar dalam waktu maksimal satu bulan. Ia juga meminta adanya jaminan yang diikat secara notaris, keterbukaan data otentik terkait akta pendirian serta aset KOPKAMI, dan penegakan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap pihak terlapor.
Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menangani perkara tersebut dalam tahap penyelidikan.
Usai pembuatan laporan, kedua pihak sempat dipertemukan di hadapan penyidik. Dalam pertemuan pada Rabu, 23 Maret 2022, Herman Sugara mewakili KOPKAMI menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar, dengan batas waktu yang disepakati hingga 25 April 2022.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Syl menyatakan belum menerima realisasi pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan, dan pihak terlapor juga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelesaian kewajiban tersebut.
“Saya berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sehingga memberikan keadilan serta kepastian hukum. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan sesuai dengan kesepakatan awal,” tutupnya. (Syz08)