Gmpnews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan pejabat tinggi lainnya, yakni Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 yang nilainya diperkirakan mencapai skala triliunan rupiah. Rabu (04/06/2026)
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, dalam keterangannya menegaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka merupakan langkah tegas penegakan hukum guna mencegah potensi penghilangan barang bukti sekaligus mempercepat proses penyidikan. Ia menjelaskan bahwa ketiganya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Penahanan ini bukan semata-mata prosedural, tetapi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar. Kami melihat adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan kewenangan jabatan. Oleh karena itu, proses hukum akan kami jalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Syarief memaparkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran strategis dalam struktur organisasi BGN yang diduga menjadi titik sentral terjadinya penyimpangan. Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN berperan dalam pengambilan kebijakan utama, sementara Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung diduga turut menjalankan fungsi operasional dan pengembangan kelembagaan yang justru disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Dalam hasil penyidikan sementara, Kejagung menemukan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG tidak memenuhi syarat administratif maupun substantif. Namun, yayasan tersebut tetap diloloskan melalui proses verifikasi yang diduga telah dimanipulasil.
“Kami menemukan adanya rekayasa dalam sistem seleksi mitra. Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan para tersangka, bahkan diduga dimiliki secara langsung atau tidak langsung. Proses verifikasi yang seharusnya objektif justru diatur sedemikian rupa agar mereka tetap lolos. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat serius,” jelas Syarief.
Ia juga menambahkan bahwa dari praktik tersebut, yayasan-yayasan yang terlibat diduga memperoleh keuntungan dalam jumlah sangat besar setiap harinya.
“Berdasarkan data sementara, nilai insentif yang mengalir ke yayasan-yayasan tersebut mencapai miliaran rupiah per hari. Ini menunjukkan adanya skema korupsi yang masif dan berkelanjutan, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa,” tegasnya.
Selain itu, Kejagung mengungkap adanya intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Para tersangka diduga memengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan serta membuka ruang bagi praktik penggelembungan harga (mark up).
“Modus yang digunakan cukup kompleks. KAK disusun tidak berdasarkan kebutuhan riil, melainkan diarahkan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Hal ini kemudian berujung pada pengadaan barang dengan harga yang tidak wajar dan spesifikasi yang tidak sesuai ketentuan,” lanjut Syarief.
Sejumlah proyek pengadaan yang kini tengah didalami antara lain pengadaan 21.801 unit barang senilai Rp1 triliun yang bermasalah, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga mengalami penggelembungan harga dan penyimpangan spesifikasi.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan bahwa pencopotan Dadan Hindayana oleh Presiden Prabowo Subianto tidak terlepas dari berbagai laporan dan informasi yang masuk terkait dugaan penyimpangan dalam program MBG, khususnya praktik jual beli SPPG atau dapur MBG.
“Presiden tentu tidak mengambil keputusan secara tiba-tiba. Banyak informasi yang masuk dan telah melalui proses pendalaman. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah dugaan adanya praktik jual beli dalam penunjukan SPPG. Ini menyangkut program strategis nasional yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, sehingga ketika ada indikasi penyimpangan, tentu harus segera ditindak,” ungkap Dudung di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dudung juga menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami di lingkungan Istana menghormati proses hukum yang berjalan. Presiden sangat tegas dalam komitmen pemberantasan korupsi, terlebih jika menyangkut program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Pada saat penahanan berlangsung, Dadan Hindayana tampak keluar dari Gedung Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ia tidak memberikan komentar kepada awak media dan langsung digiring menuju mobil tahanan oleh petugas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Kejagung memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (Syz08)