GMPNews.id, Manokwari – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di wilayah Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan menyisir dua lokasi tambang di aliran Sungai Wariori, tepatnya di Kali Stop dan Kali Bunda Ros.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny M. Nugroho, dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini didasarkan pada dua laporan polisi tertanggal 26 Juli 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas tambang telah dilakukan secara intensif sejak Juni 2025 tanpa izin resmi, serta mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
“Kegiatan ini dilakukan secara terorganisir dan berskala besar. Dari lokasi, kami mengamankan dua orang tersangka, yaitu Muhammad Nurdin dan Akram, beserta sejumlah barang bukti penting,” ujar Kombes Sonny.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi delapan unit alat berat ekskavator, satu unit Caterpillar, emas murni seberat 250 gram, peralatan pengolahan emas, ratusan sertifikat logam mulia, serta catatan transaksi, alat komunikasi, dan perlengkapan tambang ilegal lainnya. Hasil penyelidikan juga mengindikasikan keterlibatan jaringan yang lebih luas dengan pola operasi yang terstruktur.
“Kami sedang memburu dua orang lainnya yang diduga sebagai penyokong utama kegiatan ini, yakni Edy Siswanto dan Masming Supurada. Keduanya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal pidana umum terkait penadahan. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menyampaikan bahwa penyidikan akan diperkuat melalui pelibatan ahli pertambangan, ahli pidana, serta laboratorium forensik. Pemetaan koordinat lokasi tambang juga akan dilakukan guna mengukur dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal akan dilakukan secara menyeluruh. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ini dan segera melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di wilayahnya,” tegas Kombes Benny.
Polda Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Kolaborasi aktif dengan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah Papua Barat. (Syz)

