Gmpnews.id, Jakarta – Dewan Koordinasi Nasional (DKN) Garda Prabowo melalui Departemen Hukum dan HAM menyampaikan apresiasi atas pertemuan antara Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Republik Turkiye, HE Vedat Khan. (25/07/2026)
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026) tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Turkiye, khususnya di bidang ketenagakerjaan, pelindungan pekerja migran, serta pengembangan tenaga kerja profesional.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DKN Garda Prabowo, Advokat Amri Abdi Piliang, SH, CIRM, CIRP, menegaskan bahwa di tengah penguatan kerja sama tersebut, masih terdapat persoalan krusial yang perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Ia mengungkapkan adanya keluhan terkait proses pengurusan visa kerja ke Turkiye yang dinilai memberatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), khususnya melalui pihak outsourcing VFS.
Berdasarkan informasi dari salah satu pengusaha P3MI yang enggan disebutkan namanya, biaya pengurusan visa mengalami kenaikan signifikan. Jika sebelumnya berkisar Rp1.300.000, kini meningkat menjadi Rp3.400.000 melalui VFS. Bahkan, untuk layanan percepatan (express), CPMI harus menambah biaya sekitar Rp2.500.000, belum termasuk biaya tambahan lain yang dapat membuat total pengeluaran mencapai sekitar Rp6.500.000.
Selain persoalan biaya, proses pengurusan visa juga dinilai belum terintegrasi dengan kuota tenaga kerja asing yang ditetapkan oleh Pemerintah Turkiye. Hal ini menyebabkan ketidakpastian dalam penerbitan visa, meskipun pembayaran dan pengajuan telah dilakukan.
Akibatnya, banyak CPMI mengalami kerugian waktu karena proses yang berlarut-larut hingga melewati batas waktu yang ditentukan oleh pemberi kerja. Dalam kondisi tersebut, meskipun visa akhirnya terbit, CPMI tetap tidak dapat diberangkatkan karena masa berlaku penempatan telah habis.
Menanggapi hal tersebut, Amri meminta Kementerian P2MI untuk turut membahas secara serius mekanisme pengurusan visa kerja dalam kerangka nota kesepahaman (MoU) bilateral antara Indonesia dan Turkiye.
Ia juga mendorong agar pengurusan visa kerja bagi pekerja migran Indonesia dapat dilakukan secara langsung melalui Kedutaan Besar Turkiye, tanpa melibatkan pihak outsourcing.
“Permasalahan ini tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut nasib dan masa depan para pekerja migran kita. Kami melihat adanya potensi ketidakefisienan bahkan kerugian yang sistemik, baik dari sisi biaya yang semakin tinggi maupun ketidakpastian waktu penerbitan visa. Hal ini tentu sangat memberatkan CPMI, yang sebagian besar berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah,” ujar Amri.
Menurutnya, sistem yang tidak terintegrasi antara proses pengajuan visa dengan kuota tenaga kerja asing di Turkiye menjadi akar persoalan yang harus segera dibenahi secara menyeluruh.
“Jangan sampai CPMI sudah mengeluarkan biaya besar, bahkan sampai jutaan rupiah, tetapi pada akhirnya gagal berangkat hanya karena keterlambatan penerbitan visa yang melewati batas waktu kontrak kerja. Ini jelas merugikan dan harus ada solusi konkret dari pemerintah,” tegasnya.
Amri juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengurusan visa kerja, termasuk pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
“Kami mendorong agar pengurusan visa kerja dilakukan langsung oleh Kedutaan Turkiye, sehingga lebih transparan, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Sementara mekanisme outsourcing seperti VFS sebaiknya difokuskan untuk pengurusan visa non-kerja, seperti visa wisata, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah melalui Kementerian P2MI dapat segera mengambil langkah strategis dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang berjalan saat ini.
“Garda Prabowo berkomitmen untuk terus mengawal isu ini sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan maksimal, sistem yang adil, serta kepastian dalam proses penempatannya,” pungkas Amri.
Garda Prabowo berharap langkah ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia serta menciptakan sistem penempatan tenaga kerja yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. (Syz08)