Oleh: Robert CH. Sitorus, S.H.
Pengamat Hukum Ketenagakerjaan dan Advokat
GMPNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah merespons berbagai persoalan perlindungan pekerja migran di luar negeri. Sabtu (10/10/2026)
Namun, setelah kebijakan itu berjalan selama bertahun-tahun, persoalan mendasar masih menjadi perhatian: bagaimana memastikan larangan penempatan benar-benar efektif mencegah keberangkatan nonprosedural dan melindungi pekerja migran Indonesia dari risiko eksploitasi?
Di atas kertas, larangan telah ditetapkan. Akan tetapi, apabila laporan mengenai keberangkatan ilegal masih terus bermunculan, efektivitas pengawasan dan penegakan hukum patut dievaluasi secara serius.
Persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya regulasi, melainkan sejauh mana aturan tersebut dilaksanakan dan mampu memberikan perlindungan nyata kepada pekerja migran.
Sejarah kebijakan pembatasan penempatan pekerja migran sektor domestik ke Timur Tengah tidak dapat dilepaskan dari berbagai kasus yang menggugah perhatian publik, termasuk eksekusi Ruyati pada 2011, Siti Zaenab pada 2015, dan Tuti Tursilawati pada 2018.
Kasus-kasus tersebut memperlihatkan kompleksitas persoalan perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, khususnya ketika menghadapi masalah hukum, kekerasan, maupun keterbatasan akses terhadap bantuan.
Pada 2015, pemerintah menerbitkan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 yang mengatur penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.
Selanjutnya, pada 2018, pemerintah menerbitkan Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 sebagai pedoman pelaksanaan penempatan dan pelindungan PMI di Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola penempatan dan perlindungan PMI juga mengalami perkembangan.
Meski demikian, persoalan penempatan nonprosedural tetap membutuhkan pengawasan yang konsisten, koordinasi lintas lembaga, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum.
Dalam sejumlah laporan yang menjadi perhatian publik pada 2026, dugaan keberangkatan calon pekerja migran secara nonprosedural kembali mencuat.
Di antaranya, kasus seorang PMI asal Indramayu berinisial LLS yang dilaporkan meninggal dunia di Arab Saudi setelah berangkat pada 2023. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan tulisan ini, keberangkatannya diduga melibatkan sponsor dan perusahaan penempatan.
Keluarga korban juga disebut menerima bujukan agar jenazah dimakamkan di Arab Saudi dan tidak mengajukan tuntutan. Informasi mengenai dugaan tersebut perlu dikonfirmasi kepada keluarga, pihak perusahaan, dan instansi berwenang agar persoalan dapat diungkap secara objektif.
Selain itu, naskah ini mencatat adanya laporan pada Juni 2026 mengenai dua calon pekerja migran asal Sukabumi dan Bandung yang diduga hendak diberangkatkan ke Uni Emirat Arab menggunakan modus perjalanan wisata melalui Malaysia dan Singapura. Pada September 2026, terdapat pula informasi mengenai pengungkapan keberangkatan 15 calon pekerja migran di Halim dengan rute Bali–Hong Kong–Riyadh, sementara 53 orang lainnya disebut telah lebih dahulu berangkat melalui rute serupa.
Angka dan kronologi tersebut perlu diverifikasi melalui keterangan resmi aparat penegak hukum serta instansi perlindungan pekerja migran sebelum dipublikasikan sebagai fakta terkonfirmasi.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, rangkaian kasus itu menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perekrutan, dokumen perjalanan, perantara, dan jalur keberangkatan perlu diperkuat.
Penggunaan visa atau tiket wisata untuk menutupi tujuan bekerja di luar negeri juga perlu ditelusuri secara cermat apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Larangan penempatan tidak akan efektif apabila praktik perekrutan ilegal masih berlangsung, sementara calon pekerja migran tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko, prosedur resmi, dan akses perlindungan hukum.
Undang-Undang Ada, Penegakan Hukum Harus Nyata
Indonesia telah memiliki perangkat hukum untuk menindak tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran dalam penempatan pekerja migran.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya Pasal 2, mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta bagi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Unsur eksploitasi dan cara yang digunakan dalam perekrutan atau pengiriman harus dibuktikan sesuai ketentuan hukuml
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur kewajiban dan larangan dalam proses penempatan, berikut ketentuan sanksi terhadap pelanggaran tertentu. Penerapan pasal dan ancaman pidananya harus disesuaikan dengan perbuatan serta unsur hukum yang terbukti.
Dengan adanya perangkat hukum tersebut, pertanyaan yang perlu diajukan adalah bagaimana memastikan proses penegakan hukum menjangkau seluruh mata rantai penempatan ilegal, mulai dari perekrut di tingkat desa, perantara, pihak yang memfasilitasi dokumen, hingga perusahaan atau pihak lain yang terbukti terlibat.
Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila hasil penyelidikan menemukan keterlibatan pihak lain. Namun, setiap pihak tetap harus diperlakukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Negara juga perlu memastikan korban memperoleh pendampingan hukum, akses informasi, bantuan pemulangan jika diperlukan, serta pemenuhan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi Moratorium, Perkuat Pengawasan
Menurut saya, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan penghentian dan pelarangan penempatan PMI pada pengguna perseorangan di kawasan Timur Tengah.
Evaluasi tersebut setidaknya mencakup empat hal.
Pertama, memperkuat pengawasan terhadap sponsor, perekrut, dan perusahaan penempatan yang diduga menjalankan proses keberangkatan nonprosedural.
Kedua, meningkatkan koordinasi antara kementerian terkait, aparat kepolisian, keimigrasian, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta perwakilan Indonesia di luar negeri.
Ketiga, memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur penempatan resmi, risiko keberangkatan ilegal, dan saluran pengaduan yang dapat diakses calon pekerja migran maupun keluarganya.
Keempat, mengevaluasi efektivitas kebijakan moratorium dengan mempertimbangkan kondisi perlindungan di negara tujuan, kepastian hukum, kesiapan sistem penempatan, dan kemampuan negara mengawasi pelaksanaan kerja sama.
Evaluasi tersebut bukan berarti mengabaikan risiko yang melatarbelakangi kebijakan moratorium. Sebaliknya, evaluasi diperlukan agar kebijakan perlindungan mampu menjawab perkembangan modus keberangkatan ilegal tanpa mengurangi jaminan keselamatan dan hak pekerja migran.
Pekerja migran Indonesia memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional melalui remitansi dan aktivitas ekonomi lainnya. Namun, manfaat ekonomi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan risiko yang mereka hadapi.
Setiap pekerja migran berhak memperoleh informasi yang benar, proses penempatan yang sesuai ketentuan, perlindungan hukum, serta penanganan yang layak ketika menghadapi persoalan di negara tujuan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak berhenti pada dokumen dan larangan administratif. Pengawasan, pencegahan, penindakan, serta perlindungan korban harus berjalan beriringan.
Sebab, ketika keberangkatan nonprosedural masih menjadi persoalan, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas suatu kebijakan, melainkan juga keselamatan manusia dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bukan sekadar berapa lama moratorium diberlakukan, melainkan seberapa efektif kebijakan tersebut melindungi pekerja migran Indonesia.
Undang-undang telah tersedia. Tantangannya adalah memastikan hukum ditegakkan secara konsisten, pelanggaran ditindak berdasarkan bukti, dan setiap pekerja migran mendapatkan perlindungan yang menjadi haknya.
Jangan sampai larangan hanya kuat di atas kertas, sementara pekerja migran tetap menghadapi risiko di lapangan. (Syz08)
