GMP, JAKARTA – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Serang, Provinsi Banten, berinisial RM, dilaporkan mengalami gangguan kesehatan selama bekerja di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Ia meminta bantuan Pemerintah Republik Indonesia agar memperoleh penanganan medis yang layak serta dapat dipulangkan ke Tanah Air dengan selamat.
Berdasarkan keterangan keluarga, RM mengalami sakit lambung dan tekanan darah tinggi. Selain itu, terdapat dugaan kekerasan fisik selama bekerja, yang disebut mengakibatkan luka lebam pada bagian kaki. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran keluarga terhadap keselamatan dan perlindungan hak-hak yang bersangkutan.
Informasi yang dihimpun pada Sabtu (24/10/2026) menyebutkan, RM telah bekerja di Abu Dhabi selama kurang lebih enam bulan. Saat ini, ia dilaporkan berada di kantor atau agensi yang disebut sebagai Mountain Gate. Keluarga mengkhawatirkan kondisi kesehatannya karena menurut keterangan yang diterima, RM belum mendapatkan pemeriksaan medis sebagaimana mestinya.
Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian keluarga disebut terjadi pada 24 September 2026. RM diduga diseret oleh majikannya dan dipaksa tetap bekerja, meskipun kondisi kesehatannya sedang menurun. Peristiwa tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui keterangan korban, saksi, pihak agensi, serta otoritas yang berwenang.
RM merupakan ibu rumah tangga berstatus janda yang berangkat bekerja dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, menurut informasi yang disampaikan keluarga, situasi yang dihadapinya di negara penempatan kini justru menimbulkan kekhawatiran atas keselamatan dan kesehatannya.
Keluarga berharap pemerintah segera melakukan penelusuran terhadap keberadaan dan kondisi RM, memastikan akses terhadap layanan kesehatan, serta memfasilitasi pemulangan apabila hal tersebut menjadi pilihan korban dan dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Keluarga Ungkap Dugaan Proses Perekrutan
Dalam keterangan yang disampaikan kepada Tim Garda Merah Putih, Rusmiyati mengungkapkan bahwa keberangkatannya sekitar enam bulan lalu berawal dari ajakan seseorang yang disebut sebagai sponsor daerah bernama Ibu Nung, melalui pihak yang disebut Pak Cepy, dengan proses yang menurut keterangannya ditangani oleh Ibu Wanda.
Ia mengaku dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Abu Dhabi dengan gaji sebesar 1.200 riyal. Namun, rincian mata uang, isi perjanjian kerja, identitas perekrut, legalitas perusahaan penempatan, serta kesesuaian pekerjaan dengan kontrak perlu diverifikasi lebih lanjut.
Informasi tersebut penting ditelusuri untuk memastikan apakah proses perekrutan dan penempatan RM telah memenuhi ketentuan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk persyaratan dokumen, perjanjian kerja, hak atas upah, keselamatan, dan akses terhadap bantuan ketika menghadapi masalah di negara penempatan.
Adik kandung RM, Nanang Surya, menyampaikan kekhawatirannya atas kondisi kesehatan dan keselamatan kakaknya selama bekerja di Abu Dhabi.
Menurut Nanang, kakaknya mengalami gangguan kesehatan ketika bekerja. Ia juga memperoleh informasi mengenai dugaan insiden ketika RM diseret oleh majikan dan dipaksa bekerja saat kondisi kesehatannya tidak baik.
“Kami berharap Pemerintah Republik Indonesia dapat membantu memastikan kondisi kakak saya, memberikan akses pengobatan yang layak, dan memfasilitasi kepulangannya ke Indonesia dengan selamat,”ucapnya dalam keterangan tertulis.
Keluarga berharap Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abu Dhabi dapat berkoordinasi untuk memeriksa kondisi korban, menelusuri dugaan kekerasan, dan memastikan hak-haknya terlindungi.
Kasus yang dilaporkan keluarga RM perlu diperiksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan proses pembuktian.
Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Peraturan ini mengatur pelindungan PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Ketentuan mengenai hak PMI, kewajiban pelindungan, serta penempatan harus ditelaah berdasarkan dokumen dan fakta kasus. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Kedua, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal 4 mengatur perbuatan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar negeri. Ketentuan ini dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang.
Ketiga, ketentuan pidana terkait kekerasan fisik. Dugaan tindakan menyeret korban hingga menimbulkan luka perlu diperiksa berdasarkan fakta, bukti medis, keterangan saksi, dan hukum yang berlaku. Penentuan pasal yang tepat menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melakukan pemeriksaan.
Keluarga berharap laporan mengenai kondisi RM tidak berhenti pada pengumpulan informasi semata. Mereka meminta adanya bantuan oleh pemerintah Republik Indonesia, mulai dari keselamatan, akses pengobatan, pendampingan, dan kepulangan korban secara aman.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan proses perekrutan dan penempatan PMI, serta perlunya respons cepat ketika pekerja migran Indonesia menghadapi dugaan kekerasan, eksploitasi, atau persoalan kesehatan di luar negeri. (Tim GMP)
