GMPNEWS.ID, JAKARTA — Pengamat Hukum Ketenagakerjaan sekaligus advokat Robert CH. Sitorus, S.H., menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang berkaitan dengan dugaan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke luar negeri. Jumat (9/10/2026)
Menurut Robert, TPPO merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan, merampas hak, serta merusak masa depan para korban. Karena itu, penanganannya tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menyasar seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam rantai perekrutan dan penempatan ilegal.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Aparat perlu mengungkap jaringan perdagangan orang hingga ke akar-akarnya agar tidak terus memakan korban,” demikian pandangan Robert dalam keterangannya mengenai pentingnya penguatan penegakan hukum dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Robert menilai, praktik penempatan CPMI secara nonprosedural, termasuk yang diduga menyasar negara-negara di kawasan Timur Tengah, perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi kerap menjadi daya tarik bagi masyarakat yang ingin memperbaiki kondisi ekonomi. Namun, apabila proses perekrutan dan penempatan tidak dilakukan sesuai ketentuan, calon pekerja migran berisiko menghadapi penipuan, eksploitasi, kekerasan, hingga pembatasan kebebasan di negara tujuan.
Persoalan tersebut semakin kompleks ketika pekerjaan, besaran upah, jam kerja, dan kondisi tempat bekerja yang diterima tidak sesuai dengan informasi atau perjanjian awal.
“Calon pekerja migran harus memperoleh informasi yang benar sejak awal. Jangan sampai harapan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui proses penempatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan penempatan CPMI ke Turki yang menurutnya perlu ditelusuri dari sisi legalitas perekrutan, ketentuan penempatan, serta mekanisme perlindungan pekerja migran yang berlaku.
Menurut Robert, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah proses perekrutan dan penempatan telah memenuhi persyaratan serta memberikan perlindungan yang memadai kepada calon pekerja migran.
Dalam pandangan Robert, pemberantasan TPPO membutuhkan langkah penegakan hukum yang terintegrasi. Aparat tidak cukup hanya memeriksa pihak yang berhadapan langsung dengan korban, tetapi juga perlu menelusuri pihak lain yang diduga berperan dalam proses perekrutan, pengurusan dokumen, pembiayaan, hingga pemberangkatan.
Ia mendorong koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, Imigrasi, kementerian dan lembaga yang menangani pekerja migran, pemerintah daerah, serta perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pertukaran informasi, mendeteksi pola perekrutan yang mencurigakan, serta mencegah keberangkatan calon pekerja migran melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
Robert juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap setiap dugaan keterlibatan oknum yang mungkin mempermudah proses penempatan ilegal. Namun, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jika ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana, setiap orang harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, penelusuran aliran dana dan keuntungan yang diduga diperoleh dari praktik perdagangan orang dinilai perlu menjadi bagian dari penyidikan apabila terdapat indikasi tindak pidana yang terorganisasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap hubungan antarpelaku serta mencegah jaringan serupa kembali beroperasi.
Robert mengingatkan bahwa pemberantasan TPPO harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak dan perlindungan korban. Korban yang mengalami eksploitasi tidak boleh diperlakukan sebagai pihak yang patut disalahkan atas keadaan yang menimpanya.
Menurutnya, korban perlu mendapatkan pendampingan hukum, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, bantuan pemulangan jika diperlukan, serta dukungan untuk kembali menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat.
Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya saluran pengaduan yang mudah diakses dan menjamin keamanan pelapor. Masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai pentingnya memeriksa legalitas perusahaan atau pihak perekrut, kejelasan kontrak kerja, serta prosedur resmi sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
Upaya pencegahan, lanjutnya, perlu dimulai dari daerah asal calon pekerja migran. Pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat dapat berperan aktif memberikan edukasi mengenai prosedur penempatan serta risiko bekerja melalui jalur yang tidak resmi.
Dengan informasi yang memadai, masyarakat diharapkan mampu mengenali tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan menghindari perekrut yang tidak dapat menunjukkan legalitas maupun kepastian perlindungan.
Robert menegaskan, penanganan TPPO tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan keadilan bagi korban dan mencegah munculnya korban baru.
Pengawasan sejak tahap perekrutan, verifikasi dokumen, pelatihan, hingga keberangkatan menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan pekerja migran yang lebih efektif.
Ia berharap seluruh instansi terkait memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten, sekaligus memastikan setiap laporan dugaan perdagangan orang ditindaklanjuti secara profesional.
“Perdagangan orang adalah kejahatan serius yang harus ditangani secara sungguh-sungguh. Penegakan hukum harus berjalan, jaringan yang terlibat harus diungkap berdasarkan bukti, dan korban harus mendapatkan perlindungan yang layak. Negara tidak boleh membiarkan warganya menghadapi risiko eksploitasi tanpa perlindungan,” pungkasnya.
Upaya pemberantasan TPPO membutuhkan sinergi aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan pengawasan yang kuat, proses penempatan yang sesuai ketentuan, serta perlindungan korban yang berkelanjutan, risiko perdagangan orang dapat ditekan dan hak-hak pekerja migran Indonesia dapat lebih terjamin.
