GmpNews.id, Bandung – Keuntungan besar menjadi motif utama di balik praktik curang yang berhasil diungkap oleh Satgas Pangan Polda Jawa Barat. Melalui operasi intensif di 11 lokasi, aparat berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran beras tidak sesuai standar mutu yang telah merugikan masyarakat serta menyesatkan konsumen.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/8/2025), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengungkap bahwa enam tersangka dari empat perkara berbeda berhasil meraup omzet hingga hampir Rp5 miliar dalam kurun beberapa tahun terakhir.
Salah satu pelaku berinisial AP, pemilik CV. Sri Unggul Keandra di Majalengka, diketahui memproduksi beras bermerek Si Putih 25 kg dengan label “premium”, padahal kualitas produk tidak sesuai standar. Selama empat tahun beroperasi, AP berhasil menjual sebanyak 36 ton beras dengan total omzet sebesar Rp468 juta.
Di lokasi lain, praktik serupa dilakukan pelaku dari PB Berkah, Cianjur, yang memasarkan beras dengan merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur, namun tidak sesuai dengan jenis yang tertera. Produksi mencapai 192 ton dengan omzet Rp2,97 miliar selama empat tahun.
Sementara di wilayah Polresta Bandung, petugas menemukan delapan merek beras, di antaranya MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN, yang seluruhnya tidak memenuhi standar mutu premium. Produk-produk ini menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp7 miliar, akibat praktik penurunan kualitas dan pemalsuan label premium.
Adapun di wilayah hukum Polres Bogor, pelaku berinisial MAN melakukan praktik repacking beras kualitas medium menjadi premium, lalu menjualnya menggunakan merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW. Sejak 2021, omzet yang dikantongi MAN mencapai Rp1,4 miliar.
Dari hasil pengungkapan, Satgas Pangan menyita ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang membuktikan pencampuran beras tidak sesuai mutu standar nasional.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Sebanyak 12 merek beras yang terbukti tidak memenuhi standar mutu juga akan ditarik dari peredaran, bekerja sama dengan instansi terkait.
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa praktik manipulasi mutu beras demi keuntungan sesaat merupakan pelanggaran serius. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti terhadap label dan mutu produk pangan yang dibeli, serta memastikan kesesuaian dengan standar nasional,” pungkas Kombes Hendra. (Syz)