Gmpnews.id, Lawang Kidul – Pemerintah telah membuka ruang yang lebih besar bagi koperasi dan masyarakat untuk berperan dalam pengelolaan sektor pertambangan melalui sejumlah regulasi. Namun, proses birokrasi dan verifikasi administrasi di lapangan masih menjadi perhatian para pelaku koperasi pertambangan rakyat. Rabu 09/09/2026)
Sejumlah ketua koperasi tambang rakyat di berbagai daerah mendorong agar proses perizinan pertambangan rakyat dapat direalisasikan secara lebih mudah, transparan, dan tidak berbelit. Hal itu disampaikan menyusul terbitnya berbagai regulasi yang menjadi payung hukum bagi kegiatan pertambangan rakyat dan koperasi.
Ketua Koperasi Jasa Batubara Lawang Agung Sejahtera (Kopsbara), Juniardi, yang akrab disapa Mang Keyjon, turut menyampaikan aspirasi terkait proses perizinan Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayahnya.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memberikan ruang hukum bagi masyarakat dan koperasi untuk mengelola serta memberdayakan potensi sumber daya alam secara legal.
“Terima kasih kepada Pemerintah RI yang telah mengeluarkan regulasi dan payung hukum kepada kami untuk mengolah serta memberdayakan masyarakat. Walaupun demikian, kami menilai masih terdapat kendala di lapangan terkait proses perizinan tersebut,” ujar Juniardi.
Menurutnya, pemerintah perlu turun langsung ke lapangan untuk melihat berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan koperasi. Ia berharap proses birokrasi dapat disederhanakan sehingga masyarakat yang selama ini belum dapat beraktivitas secara optimal memiliki kepastian hukum.
“Kami berharap pemerintah ikut turun ke lapangan melihat kendala-kendala yang terjadi dan mempermudah birokrasi bagi kami, rakyat yang sejauh ini seperti mati suri,” katanya.
Juniardi menegaskan, masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan atau kawasan ring satu seharusnya turut merasakan manfaat ekonomi dari keberadaan sumber daya alam di daerahnya.
“Sebagai masyarakat ring satu, kami terpaksa menikmati keadaan ini. Tak perlu saya sebutkan, Anda pun sudah merasakan. Sementara hasilnya untuk masyarakat apa? Ibarat pepatah, jangan sampai ayam mati di lumbung padi. Itu bisa terjadi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba, khususnya mengenai pengelolaan wilayah pertambangan dan keterlibatan koperasi maupun masyarakat setempat.
Menurutnya, semangat regulasi tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan ruang bagi koperasi dan masyarakat lokal untuk terlibat secara legal dalam kegiatan pertambangan.
“Tujuannya tentu agar keberadaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, meningkatkan perekonomian daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan pertambangan juga penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan. Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Dorongan terhadap percepatan realisasi IPR bagi koperasi tersebut juga datang dari sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Muara Enim.
Dukungan antara lain disampaikan Ormas Gencar (Gerakan Masyarakat Cinta Muara Enim), Forum Masyarakat Kabupaten Muara Enim Bersatu, GNCP (Gerakan Nasional Cinta Prabowo), MPG (Masyarakat Pendukung Gibran), Garda Prabowo DKS Lawang Kidul, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.
Dukungan juga disampaikan Panglima Adat Muara Enim, Gusti Sajid Al Akbar, A.Md.Kep. Ia berharap proses perizinan IPR yang menjadi kewenangan pemerintah dapat segera direalisasikan hingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
“Semoga izin IPR dari pemerintah segera terealisasi sampai ke bawah. Kami sebagai masyarakat lokal selama ini tidak menikmati hasil kekayaan sendiri atau hanya menjadi penonton,” kata Gusti Sajid.
Ia juga mengungkapkan perspektif sejarah mengenai aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Muara Enim. Menurutnya, masyarakat lokal telah mengenal aktivitas pertambangan sejak masa lalu, jauh sebelum industri pertambangan berkembang seperti saat ini.
“Bukankah sebelum adanya Pemerintah RI, dahulu penambang batu bara adalah rakyat? Kala itu, saat kedatangan kapal Belanda berbahan bakar batu bara, leluhur kami membuka tambang rakyat sejak sekitar 1875 di lokasi tambang batu bara Air Laya sekarang,” ujarnya.
Gusti Sajid berharap masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton atas aktivitas pertambangan yang berlangsung di daerahnya. Ia menilai, dengan adanya kepastian hukum melalui IPR, masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan pertambangan secara legal dan bertanggung jawab.
“Sejak berdirinya tambang batu bara oleh kolonial Belanda hingga saat ini, kami belum merasakan manfaat yang sebanding dari kekayaan daerah sendiri. Kami juga ingin menikmati hasil bumi kami secara legal. Jangan sampai kami hanya menjadi penonton,” tegasnya.
Sementara itu, Pengurus Garda Prabowo DKS Lawang Kidul turut mendorong agar realisasi kegiatan IPR dapat segera dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, penyederhanaan proses birokrasi dan pelayanan perizinan menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas pertambangan secara informal.
“Jika proses perizinan dipermudah sesuai aturan, masyarakat dapat beralih dari aktivitas pertambangan ilegal menjadi kegiatan pertambangan yang legal dan memiliki status hukum yang jelas,” ujarnya.
Dengan legalitas tersebut, kegiatan pertambangan masyarakat diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib, memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan, sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara dan daerah.
Para pihak berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi serta memberikan solusi terhadap berbagai kendala administratif yang masih dihadapi koperasi dan masyarakat, sehingga semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sektor pertambangan dapat benar-benar diwujudkan. (Syz08)
